Alhamdulillah, sholawat serta salam semoga
selalu tersampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi
wasallam dan juga kepada keluarga beliau, para sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in dan kepada orang-orang yg mengikuti beliau hingga hari akhir kelak.
Aminn.
pada kali ini penulis akan mensyarah
(menjelaskan) beberapa hal terkait hadits niat ini, semoga penulis di berikan
keikhlasan dalam risalah ini dan berfaidah karenanya. Aminn
Al-hadits
عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ تعالى عنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَو امْرأَة يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْه
"Dari Amirul Mu'minin Abu Hafs Umar Ibn Al-Khattab radhiyallahu anhu, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan (seseorang) hanya akan mendapatkan sesuai dgn apa yg dia niatkan, maka barangsiapa yang (niat) hijrahnya untuk allah dan rasulnya maka hijrahnya itu (terhitung) untuk allah dan rasulnya, dan barangsiapa yg (niat) hijrahnya untuk dunia yg hendak digapainya atau (untuk) wanita yg hendak dinikahinya maka hijrahnya itu sesuai kemana ia berhijrah. (HR. Bukhari & Muslim)
Takhrij hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari
pada tujuh tempat dalam kitab Shahih nya dengan redaksi yang berbeda-beda.
Sedangkan Imam Muslim meriwayatkannya di
akhir kitab Al-Jihad No.1907
Hadits ini juga diriwayatan oleh 17 sahabat
lainnya seperti yg disebutkan oleh Imam abdurrahman ibn mandah. mereka adalah :
Abu said Al-khudri, Abu hurairah, Anas bin malik, Ali bin abi thalib, sa'ad bin
abi waqqash, abdullah bin mas'ud, ibnu umar, ibnu abbas, mu'awiyah bin abi
sufyan, ‘Ubadah bin Shamith, ‘Utbah bin ‘Abd Al-Aslami, Hazzal bin Suwaid,
‘Utbah bin ‘Amir, Jabir bin Abdillah, Abu Dzar Al-Ghifari, ‘Utbah bin Mundzir,
dan ‘Uqbah bin Muslim radhiallahu ‘anhum. kesemuanya diriwayatkan oleh
Ibnu Mandah seperti yang disebutkan Badrud Din Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari
1/51, Al-Hafizh Al-‘Iraqi dalam At-Taqyid wal Idhah hal.102-103 dan Tharhut
Tatsrib 1/357.
tapi riwayat dari tujuh belas shahabat di atas
semuanya dho'if/Lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqi.
Al-Bazzar berkata dalam musnad-nya (no.260):
“Dan kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan (dengan sanad yang shahih)
kecuali dari ‘Umar bin Khattab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Seperti ini pula yang disebutkan Al-Imam Ali bin Al-Madini, At-Tirmidzi, Hamzah
Al-Kinani, dan Muhammad bin ‘Attab.
Al-Imam An-Nawawi juga berkata: “Para huffazh berkata, ‘Hadits ini tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dari riwayat Umar bin Khattab.” Sebagaimana dilansir warisansalaf.wordpress.
Baca juga: Pembahasan Tentang Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan dan Keutamaannya
Syarah hadits
1. ( عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ تعالى عنْهُ )
Dialah Amirul mu’minin Umar Ibn Al-Khattab, Khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhuma sepeninggal Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Beliau lahir pada tahun 584 M di mekkah, beliau berasal dari bangsa Quraisy dari suku Bani Adi. Pada tahun 610 M, beliau menyatakan keislamannya di hadapan kaum muslimin dan kafir Quraisy setelah mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala melalui adik beliau (Fathimah Binti Al-Khattab) dan Iparnya. Pada tahun 634 M beliau menjadi khalifah kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhuu. Beliau wafat pada tahun 3 nov. 644 M setelah 10 tahun pengangkatan beliau menjadi khalifah.
- satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadits ini dengan shahih menurut penilaian para ulama hanyalah dari Umar Ibn Al-Khattab, ada sekitar 17 sahabat yg meriwayatkan hadits serupa seperti yg disebutkan ibnu mandah namun semuanya dinilai Dho’if.
- Hadits ini merupakan sepertiga dari islam dan menjadi salah satu dari pilar-pilarnya. Hal ini dikarenakan perbuatan seorang tak lepas dari tiga bagian: hati, lisan dan anggota tubuh. Sedangkan niat bertempat dalam hati menjadi salah satu yang paling sentral. Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini mengandung sepertiga ilmu dan masuk ke dalam tujuh puluh bab pembahasan fikih.”
“Imam
Ahmad Rahimahullah mengatakan : “Pokoknya Islam (dibangun) atas tiga
hadits:
- haditsnya Umar : [Amal itu tergantung niatnya],
- haditsnya ‘Aisyah : [Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama yang tidak ada dasarnya, maka ia tertolak],
- dan haditsnya Nu’man bin Basyir : [Halal itu jelas dan haram itu jelas]”
Al-Imam
Abu Sa’id Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata: “Seandainya aku menyusun
sebuah buku, akan kumulai pada setiap babnya dengan hadits ini.”
Sebagian
ulama salaf juga mengatakan: “sudah semestinya hadits ini dijadikan hadits
pembuka kitab dari kitab-kitab ilmu”.
Maka
dari perkataan ini banyak para ulama yang menulis hadits niat dalam bab pertama
dari kitab-kitab yang mereka tulis. Sebut saja misalnya Imam Al-Bukhari yang
menuliskan hadits ini di halaman pertama karya beliau (Shahih bukhari),
Imam An-nawawi dlm Al-Arba’in Nawawi dan Riyadhus sholihin dan
masih banyak lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keikhlasan mereka dalam
menulis kitab dan risalah.
2. ( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ) “Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niat”
Maksudnya,
setiap balasan amal seseorang itu tergantung pada niat awal pelakunya, apabila
dia beramal dgn niat ikhlas hanya untuk allah dan rasulnya maka dia mendapatkan
balasan pahala dan apabila ia beramal dgn niat selain keduanya maka ia tak
mendapatkan apa-apa selain kerugian dan bahkan dosa.
Dalam beramal itu tak cukup hanya bermodalkan niat yang ikhlas saja, didalamnya juga harus ada sikap mutaba’ah ( متابعة ), yakni adanya contoh dari Rasul, bahkan keduanya (ikhlas & mutaba’ah) sudah menjadi syarat sah diterimanya sebuah amal. amalan akan diterima apabila memenuhi syarat keduanya dan tidak di terima apabila salah satunya tidak ada.
A.
Pengertian niat:
Niat
( النية ) artinya
القصد (memaksudkan), yakni memaksudkan untuk
melakukan sesuatu didalam hati, sehingga niat termasuk dari amalan hati yang
hanya diketahui oleh pelakunya dan Allah saja. Maka dari hal ini para ulama
menegaskan bahwa niat itu tidak diucapkan dalam beraktivitas maupun beribadah
dan mayoritas para ulama berpendapat bahwa mengucapkan niat termasuk perbuatan
mengada-ada dalam islam (Bid’ah).
B.
Menurut para fuqaha’, niat punya dua makna:
1. At-Tamyiz
( التميز ), ada dua macam:
A. Pembeda
ibadah yg satu dengan ibadah yang lainnya, misalnya antara sholat fardhu dan
sunnah, antara sholat dzuhur dan maghrib DLL.
B. Pembeda
antara kebiasaan dengan ibadah, misalnya makan karena lapar dengan makan karena
berbuka puasa DLL. Namun kebiasaan itu bisa berbuah pahala apabila seseorang
meniatkannya untuk ibadah, misalnya dia tidur siang dgn tujuan bisa bangun
malam melaksanakan sholat tahajjud maka tidurnya itu mendapatkan pahala.
Al-Qasdu ( القصد ), yaitu meniatkan suatu amal “karena apa?” Atau “karena siapa?”. Maksudnya apakah seseorang itu beramal karena mengharap wajah allah (ikhlas) atau karena lainnya. Wallahu a’lam
3.( وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ) “dan (seseorang) hanya akan mendapatkan sesuai dgn apa yg dia niatkan”
“Fungsi niat sama seperti maknanya, kamu bisa baca ulang mengenai makna niat menurut para fuqaha’”.
4.
“ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ
وَرَسُوله فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا، أَو امْرأَة يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْ” maka barangsiapa yang (niat) hijrahnya untuk allah dan rasulnya maka
hijrahnya itu (terhitung) untuk allah dan rasulnya, dan barangsiapa yg (niat)
hijrahnya untuk dunia yg hendak digapainya atau (untuk) wanita yg hendak
dinikahinya maka hijrahnya itu sesuai kemana ia berhijrah.
Setelah rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang masalah niat kemudian beliaupun menjelaskan masalah hijrah sebagai sebuah perumpamaan dari masalah niat, bahwa yang menjadi nilai utama dari sebuah perjalanan (hijrah) bukanlah tentang kuat dan lelahnya akan tetapi yang menjadi nilai utama adalah niat dan tujuannya. Apabila ia berhijrah dengan niat ikhlas untuk allah dan rasulnya maka ia mendapatkan balasan yang terbaik namun apabila niatnya selain untuk keduanya maka ia tak mendapatkan apa-apa selain apa yang ia niatkan.
Apabila seseorang berhijrah dengan niat yg ikhlas kemudian ia mati/wafat dalam hijrahnya maka allah mencatatkan untuknya hijrahnya (tersebut), Allah ta’ala berfirman:
“Barangsiapa
keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,
kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka
sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”. (QS. An-Nisa: 100).
A.
Pengertian hijrah
Hijrah berasal dari kata hajara-yahjuru ( هجر- يهجر ) yg berarti “berpindah-meninggalkan-beralih”. Adapun menurut syari’ah hijrah adalah berpindah dari negeri kafir menuju negeri islam.
Ada
dua:
1. Wajib:
apabila ia tak bisa menegakkan/menjalankan agamanya atau dilarang menegakkan agamanya di negerinya. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan
para sahabatnya ketika waktu itu belum bisa menegakkan syari’at islam di kota
makkah Al-Mukarromah maka nabipun menyuruh para sahabatnya untuk berhijrah ke
habasyah kemudian ke madinah.
Namun setelah kota makkah dibebaskan (fathu makkah) maka beliau menyatakan tidak ada lagi hijrah dari makkah ke madinah karena waktu itu kota makkah sudah ditangan kaum muslimin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
“Tidak ada hijrah (dari makkah ke madinah) setelah pembebasan (ini)”.
2. Sunnah: apabila ia masih bisa menegakkan agamanya di negerinya
C. Penetapan di syari’atkannya hijrah
Hijrah akan menjadi bagian dari syari’at hingga hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallhu alaihi wasallam:
Fawa'id hadits
1. Keutamaan niat:
A. niat menjadi penentu di terima
atau tidaknya sebuah amalan, apabila niat amalannya ikhlas karena allah maka ia
mendapatkan apa yang ia niatkan (untuk allah dan rasulnya) begitupun
sebaliknya.
B. niat menduduki posisi sentral
dalam islam karena merupakan sepertiga bagian darinya
C. tidak ada amalan kecuali
sebelumnya harus berniat
D. sebuah kebiasaan bisa saja bernilai ibadah apabila diniatkan untuk ibadah dan sebuah ibadah bisa saja tak ada nilainya hanya karena niat yang tidak benar, Ibnul Qayyim dan ulama yang lain mengatakan, “Orang-orang yang ‘aarif (mengenal Allah) itu, perbuatan yang biasa mereka lakukan menjadi ibadah, sedangkan orang-orang ‘awam menjadikan ibadah mereka sebagai kebiasaan.”
2. Mengikhlaskan amal karena
Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya dari segala macam yang bisa
menodainya adalah cara taqarrub kepada Allah Ta’ala yang paling baik
3. Sebuah kemaksiatan tak bisa
dianggap sebagai sebuah kebaikan hanya karena niatnya yang baik, misalnya
seseorang mencuri dengan niat akan di bagi-bagikan kepada fakir miskin dan
orang tak mampu
4. Fudhail bin ‘Iyaadh
rahimahullah pernah ditanya ketika menafsirkan ayat berikut,
“Yang menjadikan mati dan hidup, agar Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.”(QS. Al Mulk : 2)
“Wahai Abu ‘Ali! Apa maksud yang paling bersih dan paling benar?” Ia menjawab, “Sesungguhnya amal apabila bersih (niatnya) namun tidak benar (amalannya) maka tidak diterima, dan apabila benar (amalannya) namun tidak bersih (niatnya) juga tidak diterima, bersih adalah karena Allah, dan benar adalah di atas Sunnah.”
5. Niat tempatnya di hati,
melafazkannya adalah hal yang mengada-ngada (bid’ah)
6. Seorang muslim wajib
berhati-hati terhadap pembatal amalan seperti riya’, sum’ah (ingin didengar),
beramal karena tujuan duniawi, dan ’ujub (bangga diri).
7. Telah terjadi beberapa macam
hijrah dalam Islam, yaitu:
A. berpindah dari negeri syirk ke negeri Islam, sebagaimana hijrah dari Mekah ke Madinah.
B. berpindah dari negeri yang berbahaya ke negeri yang aman, sebagaimana hijrah ke Habasyah.
C. meninggalkan apa yang dilarang Allah, sebagaimana dalam sabda Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Orang muslim (yang paling utama) adalah seseorang yang kaum muslim lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya, dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari)
8. Anjuran memberikan perumpamaan
untuk menjelaskan hal-hal yag abstrak, misalnya dalam contoh hadits ini
rasulullah memberikan perumpamaan hijrah untuk menjelaskan mengenai niat
seseorang
9. Anjuran untuk selalu
memperbaharui niat dalam setiap amalan
10. Bolehnya menggandakan niat
dalam satu amalan selama hukum amalannya tak bertentangan dengan niatnya,
misalnya sholat sunnah dengan niat mendekatkan diri kepada allah dan untuk
menenangkan diri dengannya maka ini boleh. Sedangkan apabila seseorang berpuasa
dengan niat puasa senin-kamis dan juga berniat mengqadha’ puasanya di bulan
ramadhan maka hal ini tak diperbolehkan karena puasa qadha’ hukumnya wajib
sedangkan puasa senin-kamis hukumnya sunnah. Maka bisa diambil kesimpulan bahwa
mengggabungkan niat amalan wajib dan sunnah dalam satu amalan hukumnya tidak
boleh.
11. Niat bisa berpengaruh pada
lebih atau kurangnya pahala yg didapatkan sesuai kadar keikhlasan pelakunya
12. Bolehnya mengambil hukum dari khabar ahad (pernyataan yang disampaikan/dibawakan oleh satu orang)
Penutup
Demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga kita semua selalu dijaga dalam keikhlasan beribadah kepadanya, dijauhkan dari hati yang selalu sempit dan tak ikhlas dan semoga risalah ini menjadi penyambung pahala bagi sang penulis. Jazakumullah khoiron katsiron.
Contact: habibadsh6@gmail.com
About me: https://linktr.ee/Habibhsn

Komentar
Posting Komentar