Langsung ke konten utama

Penjelasan Tentang Hadits Niat : Sesungguhnya Setiap Amalan itu Tergantung pada Niatnya


Alhamdulillah, sholawat serta salam semoga selalu tersampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan juga kepada keluarga beliau, para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in dan kepada orang-orang yg mengikuti beliau hingga hari akhir kelak. Aminn.

pada kali ini penulis akan mensyarah (menjelaskan) beberapa hal terkait hadits niat ini, semoga penulis di berikan keikhlasan dalam risalah ini dan berfaidah karenanya. Aminn

Al-hadits

عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ تعالى عنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَو امْرأَة يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْه

"Dari Amirul Mu'minin Abu Hafs Umar Ibn Al-Khattab radhiyallahu anhu, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan (seseorang) hanya akan mendapatkan sesuai dgn apa yg dia niatkan, maka barangsiapa yang (niat)  hijrahnya untuk allah dan rasulnya maka hijrahnya itu (terhitung) untuk allah dan rasulnya, dan barangsiapa yg (niat) hijrahnya untuk dunia yg hendak digapainya atau (untuk) wanita yg hendak dinikahinya maka hijrahnya itu sesuai kemana ia berhijrah. (HR. Bukhari & Muslim)

Takhrij hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari pada tujuh tempat dalam kitab Shahih nya dengan redaksi yang berbeda-beda. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkannya di  akhir kitab Al-Jihad No.1907

Hadits ini juga diriwayatan oleh 17 sahabat lainnya seperti yg disebutkan oleh Imam abdurrahman ibn mandah. mereka adalah : Abu said Al-khudri, Abu hurairah, Anas bin malik, Ali bin abi thalib, sa'ad bin abi waqqash, abdullah bin mas'ud, ibnu umar, ibnu abbas, mu'awiyah bin abi sufyan, ‘Ubadah bin Shamith, ‘Utbah bin ‘Abd Al-Aslami, Hazzal bin Suwaid, ‘Utbah bin ‘Amir, Jabir bin Abdillah, Abu Dzar Al-Ghifari, ‘Utbah bin Mundzir, dan ‘Uqbah bin Muslim radhiallahu ‘anhum. kesemuanya diriwayatkan oleh Ibnu Mandah seperti yang disebutkan Badrud Din Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari 1/51, Al-Hafizh Al-‘Iraqi dalam At-Taqyid wal Idhah hal.102-103 dan Tharhut Tatsrib 1/357.

tapi riwayat dari tujuh belas shahabat di atas semuanya dho'if/Lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqi.

Al-Bazzar berkata dalam musnad-nya (no.260): “Dan kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan (dengan sanad yang shahih) kecuali dari ‘Umar bin Khattab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.” Seperti ini pula yang disebutkan Al-Imam Ali bin Al-Madini, At-Tirmidzi, Hamzah Al-Kinani, dan Muhammad bin ‘Attab.

Al-Imam An-Nawawi juga berkata: “Para huffazh berkata, ‘Hadits ini tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dari riwayat Umar bin Khattab.” Sebagaimana dilansir warisansalaf.wordpress.

Baca juga: Pembahasan Tentang Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

Syarah hadits

1. ( عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ تعالى عنْهُ )

Dialah Amirul mu’minin Umar Ibn Al-Khattab,  Khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhuma sepeninggal Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Beliau lahir pada tahun 584 M di mekkah, beliau berasal dari bangsa Quraisy dari suku Bani Adi. Pada tahun 610 M, beliau menyatakan keislamannya di hadapan kaum muslimin dan kafir Quraisy setelah mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala melalui adik beliau (Fathimah Binti Al-Khattab) dan Iparnya. Pada tahun 634 M beliau menjadi khalifah kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu anhuu. Beliau wafat pada tahun 3 nov. 644 M setelah 10 tahun pengangkatan beliau menjadi khalifah.

 A. Ada beberapa catatan penting mengenai hadits ini:

  1. satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadits ini dengan shahih menurut penilaian para ulama hanyalah dari Umar Ibn Al-Khattab, ada sekitar 17 sahabat yg meriwayatkan hadits serupa seperti yg disebutkan ibnu mandah namun semuanya dinilai Dho’if.
  2. Hadits ini merupakan sepertiga dari islam dan menjadi salah satu dari pilar-pilarnya. Hal ini dikarenakan perbuatan seorang tak lepas dari tiga bagian: hati, lisan dan anggota tubuh. Sedangkan niat bertempat dalam hati menjadi salah satu yang paling sentral. Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini mengandung sepertiga ilmu dan masuk ke dalam tujuh puluh bab pembahasan fikih.”

“Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan : “Pokoknya Islam (dibangun) atas tiga hadits:

  1. haditsnya Umar : [Amal itu tergantung niatnya],
  2. haditsnya ‘Aisyah : [Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama yang tidak ada dasarnya, maka ia tertolak],
  3. dan haditsnya Nu’man bin Basyir : [Halal itu jelas dan haram itu jelas]”

Al-Imam Abu Sa’id Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata: “Seandainya aku menyusun sebuah buku, akan kumulai pada setiap babnya dengan hadits ini.”

Sebagian ulama salaf juga mengatakan: “sudah semestinya hadits ini dijadikan hadits pembuka kitab dari kitab-kitab ilmu”.

Maka dari perkataan ini banyak para ulama yang menulis hadits niat dalam bab pertama dari kitab-kitab yang mereka tulis. Sebut saja misalnya Imam Al-Bukhari yang menuliskan hadits ini di halaman pertama karya beliau (Shahih bukhari), Imam An-nawawi dlm Al-Arba’in Nawawi dan Riyadhus sholihin dan masih banyak lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keikhlasan mereka dalam menulis kitab dan risalah.

2. ( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ) “Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niat”

Maksudnya, setiap balasan amal seseorang itu tergantung pada niat awal pelakunya, apabila dia beramal dgn niat ikhlas hanya untuk allah dan rasulnya maka dia mendapatkan balasan pahala dan apabila ia beramal dgn niat selain keduanya maka ia tak mendapatkan apa-apa selain kerugian dan bahkan dosa.

Dalam beramal itu tak cukup hanya bermodalkan niat yang ikhlas saja, didalamnya juga harus ada sikap mutaba’ah ( متابعة ), yakni adanya contoh dari Rasul, bahkan keduanya (ikhlas & mutaba’ah) sudah menjadi syarat sah diterimanya sebuah amal. amalan akan diterima apabila memenuhi syarat keduanya dan tidak di terima apabila salah satunya tidak ada.

A. Pengertian niat:

Niat ( النية ) artinya  القصد  (memaksudkan), yakni memaksudkan untuk melakukan sesuatu didalam hati, sehingga niat termasuk dari amalan hati yang hanya diketahui oleh pelakunya dan Allah saja. Maka dari hal ini para ulama menegaskan bahwa niat itu tidak diucapkan dalam beraktivitas maupun beribadah dan mayoritas para ulama berpendapat bahwa mengucapkan niat termasuk perbuatan mengada-ada dalam islam (Bid’ah).

B. Menurut para fuqaha’, niat punya dua makna:

1. At-Tamyiz ( التميز ), ada dua macam:

A. Pembeda ibadah yg satu dengan ibadah yang lainnya, misalnya antara sholat fardhu dan sunnah, antara sholat dzuhur dan maghrib DLL.

B. Pembeda antara kebiasaan dengan ibadah, misalnya makan karena lapar dengan makan karena berbuka puasa DLL. Namun kebiasaan itu bisa berbuah pahala apabila seseorang meniatkannya untuk ibadah, misalnya dia tidur siang dgn tujuan bisa bangun malam melaksanakan sholat tahajjud maka tidurnya itu mendapatkan pahala.

Al-Qasdu ( القصد ), yaitu meniatkan suatu amal “karena apa?” Atau “karena siapa?”. Maksudnya apakah seseorang itu beramal karena mengharap wajah allah (ikhlas) atau karena lainnya. Wallahu a’lam

3.( وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ) “dan (seseorang) hanya akan mendapatkan sesuai dgn apa yg dia niatkan”

 Apabila seseorang beribadah dengan niat hanya untuk Allah dan rasulnya maka ia mendapatkan pahala dan keridhoan allah atas niatnya, dan sebaliknya apabila ia beribadah dengan niat selainnya atau untuk tujuan lainnya maka ia tak akan mendapatkan apa-apa dari allah selain apa yang ia niatkan atau bahkan ia mendapatkan dosa.

“Fungsi niat sama seperti maknanya, kamu bisa baca ulang mengenai makna niat menurut para fuqaha’”.

  

4. “ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَو امْرأَة يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْ   maka barangsiapa yang (niat)  hijrahnya untuk allah dan rasulnya maka hijrahnya itu (terhitung) untuk allah dan rasulnya, dan barangsiapa yg (niat) hijrahnya untuk dunia yg hendak digapainya atau (untuk) wanita yg hendak dinikahinya maka hijrahnya itu sesuai kemana ia berhijrah. 

Setelah rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang masalah niat kemudian beliaupun menjelaskan masalah hijrah sebagai sebuah perumpamaan dari masalah niat, bahwa yang menjadi nilai utama dari sebuah perjalanan (hijrah) bukanlah tentang kuat dan lelahnya akan tetapi yang menjadi nilai utama adalah niat dan tujuannya. Apabila ia berhijrah dengan niat ikhlas untuk allah dan rasulnya maka ia mendapatkan balasan yang terbaik namun apabila niatnya selain untuk keduanya maka ia tak mendapatkan apa-apa selain apa yang ia niatkan.

Apabila seseorang berhijrah dengan niat yg ikhlas kemudian ia mati/wafat dalam hijrahnya maka allah mencatatkan untuknya hijrahnya (tersebut), Allah ta’ala berfirman:

“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”. (QS. An-Nisa: 100).

A. Pengertian hijrah

Hijrah berasal dari kata hajara-yahjuru ( هجر- يهجر ) yg berarti “berpindah-meninggalkan-beralih”. Adapun menurut syari’ah hijrah adalah berpindah dari negeri kafir menuju negeri islam.

 B. Hukum hijrah

Ada dua:

1. Wajib: apabila ia tak bisa menegakkan/menjalankan agamanya atau dilarang menegakkan agamanya di negerinya. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ketika waktu itu belum bisa menegakkan syari’at islam di kota makkah Al-Mukarromah maka nabipun menyuruh para sahabatnya untuk berhijrah ke habasyah kemudian ke madinah.

Namun setelah kota makkah dibebaskan (fathu makkah) maka beliau menyatakan tidak ada lagi hijrah dari makkah ke madinah karena waktu itu kota makkah sudah ditangan kaum muslimin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: 

 “Tidak ada hijrah (dari makkah ke madinah) setelah pembebasan (ini)”.

2. Sunnah: apabila ia masih bisa menegakkan agamanya di negerinya

 C. Penetapan di syari’atkannya hijrah

Hijrah akan menjadi bagian dari syari’at hingga hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallhu alaihi wasallam:

 “Hijrah tidaklah terputus sampai tobat terputus, dan tobat tidaklah terputus sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7469)

Fawa'id hadits

1. Keutamaan niat:

A. niat menjadi penentu di terima atau tidaknya sebuah amalan, apabila niat amalannya ikhlas karena allah maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan (untuk allah dan rasulnya) begitupun sebaliknya.

B. niat menduduki posisi sentral dalam islam karena merupakan sepertiga bagian darinya

C. tidak ada amalan kecuali sebelumnya harus berniat

D. sebuah kebiasaan bisa saja bernilai ibadah apabila diniatkan untuk ibadah dan sebuah ibadah bisa saja tak ada nilainya hanya karena niat yang tidak benar, Ibnul Qayyim dan ulama yang lain mengatakan, “Orang-orang yang ‘aarif (mengenal Allah) itu, perbuatan yang biasa mereka lakukan menjadi ibadah, sedangkan orang-orang ‘awam menjadikan ibadah mereka sebagai kebiasaan.”

2. Mengikhlaskan amal karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya dari segala macam yang bisa menodainya adalah cara taqarrub kepada Allah Ta’ala yang paling baik

3. Sebuah kemaksiatan tak bisa dianggap sebagai sebuah kebaikan hanya karena niatnya yang baik, misalnya seseorang mencuri dengan niat akan di bagi-bagikan kepada fakir miskin dan orang tak mampu

4. Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah pernah ditanya ketika menafsirkan ayat berikut,

“Yang menjadikan mati dan hidup, agar Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.”(QS. Al Mulk : 2)

“Wahai Abu ‘Ali! Apa maksud yang paling bersih dan paling benar?” Ia menjawab, “Sesungguhnya amal apabila bersih (niatnya) namun tidak benar (amalannya) maka tidak diterima, dan apabila benar (amalannya) namun tidak bersih (niatnya) juga tidak diterima, bersih adalah karena Allah, dan benar adalah di atas Sunnah.”

5. Niat tempatnya di hati, melafazkannya adalah hal yang mengada-ngada (bid’ah)

6. Seorang muslim wajib berhati-hati terhadap pembatal amalan seperti riya’, sum’ah (ingin didengar), beramal karena tujuan duniawi, dan ’ujub (bangga diri).

7. Telah terjadi beberapa macam hijrah dalam Islam, yaitu:

A. berpindah dari negeri syirk ke negeri Islam, sebagaimana hijrah dari Mekah ke Madinah.

B. berpindah dari negeri yang berbahaya ke negeri yang aman, sebagaimana hijrah ke Habasyah.

C. meninggalkan apa yang dilarang Allah, sebagaimana dalam sabda Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Orang muslim (yang paling utama) adalah seseorang yang kaum muslim lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya, dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari)

8. Anjuran memberikan perumpamaan untuk menjelaskan hal-hal yag abstrak, misalnya dalam contoh hadits ini rasulullah memberikan perumpamaan hijrah untuk menjelaskan mengenai niat seseorang

9. Anjuran untuk selalu memperbaharui niat dalam setiap amalan

10. Bolehnya menggandakan niat dalam satu amalan selama hukum amalannya tak bertentangan dengan niatnya, misalnya sholat sunnah dengan niat mendekatkan diri kepada allah dan untuk menenangkan diri dengannya maka ini boleh. Sedangkan apabila seseorang berpuasa dengan niat puasa senin-kamis dan juga berniat mengqadha’ puasanya di bulan ramadhan maka hal ini tak diperbolehkan karena puasa qadha’ hukumnya wajib sedangkan puasa senin-kamis hukumnya sunnah. Maka bisa diambil kesimpulan bahwa mengggabungkan niat amalan wajib dan sunnah dalam satu amalan hukumnya tidak boleh.

11. Niat bisa berpengaruh pada lebih atau kurangnya pahala yg didapatkan sesuai kadar keikhlasan pelakunya

12. Bolehnya mengambil hukum dari khabar ahad (pernyataan yang disampaikan/dibawakan oleh satu orang)

Penutup

Demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga kita semua selalu dijaga dalam keikhlasan beribadah kepadanya, dijauhkan dari hati yang selalu sempit dan tak ikhlas dan semoga risalah ini menjadi penyambung pahala bagi sang penulis. Jazakumullah khoiron katsiron.

Contact: habibadsh6@gmail.com

About me: https://linktr.ee/Habibhsn









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Arbain Pertama: Implikasi Mendalam Hadits 'Setiap Amalan Tergantung pada Niatnya'

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907 Faidah hadits 1. Seseorang akan menerima balasan amalnya sesuai dgn apa yg ia niatkan, jika niatnya ikhlas maka allah akan membalasnya dgn pahala dan jika niatnya tdk utk allah dan rasulnya maka ia tak mendapatkan apa-ap...

Solidaritas dan Keindahan Ikatan Saudara dalam Islam: Sebuah Eksplorasi Mendalam

Indahnya ikatan saudara dalam Islam, hal ini telah lama di contohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya bagaimana mereka merajut ikatan persaudaraan ini dgn begitu apik dan eloknya, kemudian merawatnya agar tetap terjalin, tak kan putus. Begitu banyak hadits berupa praktek dan perkataan dari Rasulullah mengenai persaudaraan ini yg kemudian di jadikan contoh panutan oleh para sahabat dan ummatnya. Rasulullah memberikan contoh terbaik dalam hal ini 1. Sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ Seorang muslim adalah saudara bagi  muslim lainnya. Janganlah mendzalimi dan menyerahkannya (kepada musuh). Baran...